Saturday 16 April 2016



KODE ETIK GURU
MTSS AL-KAMAL KEUNALOI
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.        Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.        Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.        Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.        Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
5.        Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6.        Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1.        Guru MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.        Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.        Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.        Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.        Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.        Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
3.        Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.        Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.        Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.        Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.        Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.        Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.        Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
10.    Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.

BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
1.        Pakaian pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.        Pakaian pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.        Pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.        Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.        Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.        Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.        Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.        Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
4.        Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
5.        Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MTSS AL-KAMAL KEUNALOI ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTSS AL-KAMAL KEUNALOI  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KODE ETIK DAN SOP
MTSS AL-KAMAL KEUNALOI

Pembukaan

MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Daarul Muttaqien, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri MADRASAH RAMAH ANAK

Proses pendidikan pada MTSS AL-KAMAL KEUNALOI yang memiliki motto :“Ramah Anak Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Tgk. H. Abdul Wahab Keunaloi, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.

BAB I
ETIKA GURU
Pasal 1
1.      Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)
2.      Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya
3.      Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi
BAB II
ETIKA PROFESI
Pasal 2
1.      Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar
2.      Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya
3.      Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa
4.      Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah
5.      Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV
Pasal 3
Dedikasi
1.        Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas
2.        Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah
Pasal 4
Loyalitas
1.      Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan
2.      Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya
Pasal 5
Etos Kerja
1.      Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari
2.      Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama




BAB III
ETIKA KOMUNIKASI
Pasal 6
1.      Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat)
2.      Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru
3.      Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah
4.      Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik
5.      Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan

BAB IV
STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP)
Pasal 7
S.O.P. Presensi Kehadiran
1.      Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu
2.      Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas
3.      Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas
4.      Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100%
5.      Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket

Pasal 8
S.O.P. Guru Piket

1.      Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas
2.      Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai
3.      Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut
4.      Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut
5.      Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya
6.      Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut
Pasal 9
S.O.P Wali Kelas
1.      Wali Kelas wajib mendata siswanya
2.      Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa
3.      Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi
4.      Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar
5.      Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi
6.      Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan
7.      Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa
8.      Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah
9.      Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan
10.  Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas
11.  Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
12.  Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan
13.  Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa
14.  Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah
15.  Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas
16.  Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus
Pasal 10
S.O.P Guru Bidang Studi
1.      Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka
2.      Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa
3.      Guru wajib mengkondusifkan kelas
4.      Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi
5.      Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan
6.      Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio
7.      Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran
8.      Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas
9.      Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket
10.  Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah



Pasal 11
S.O.P Guru Ekskul
1.      Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul
2.      Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan
3.      Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan
4.      Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa
5.      Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester
Pasal 12
S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
1.      Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa
2.      Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas
3.      Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan
4.      Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa
Pasal 13
S.O.P Penanganan Siswa
1.      Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan
2.      Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir)
Pasal 14
S.O.P Berpakaian
Guru wajib berpakaian rapi, bersih dan sopan
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 19
1.      Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian
2.      Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



0 comments:

Post a Comment

DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts