Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts

Monday, 18 April 2016

20 metode mengajar yang Keren menurut Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec

Nio Gwan Chung (Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec) dalam bukunya Muhammad SAW The Super Leader Super Manager menuliskan 20 metode dan teknik pengajaran sebagai 'holistic learning methods', yaitu :

1.            Learning conditioning (meminta diam untuk mengingatkan, menyeru secara langsung dan perintah untuk menyimak dan diam dengan cara tidak langsung);
2.            Active interaction (interaksi pendengaran : teknik berbicara, tidak bertele-tele pada ucapan dan tidak terlalu bernada puitis, memperhatikan intonasi, diam sebentar ditengah-tengah penjelasan; interaksi pandangan : eye contact dalam mengajar, memanfaatkan ekspresi wajah, tersenyum);
3.            Applied-learning (metode praktikum yang diterapkan oleh guru dan yang dilakukan oleh siswa);
4.            Scanning and levelling (memahami siswa secara individu sesuai tingkat kecerdasannya);
5.            Discussion and feed-back (metode yang logis dalam memberikan jawaban dan membuat contoh sederhana yang mudah dipahami);
6.            Story telling (bercerita);
7.            Analogy and case study (memberikan perumpamaan dan studi kasus nyata di sekitar kehidupan);
8.            Teaching and Motivating (meningkatkan gairah belajar dan rasa keingintahuan yang tinggi);
9.            Body language (membuat penyampaiannya bertambah terang, lebih pasti dan jelas; menarik perhatian pendengar dan membuat makna yang dimaksud melekat  pada pikiran; mempersingkat waktu);
10.        Picture and graph technology (penjelasan diperkuat dengan gambar atau tulisan);
11.        Reasoning and argumentation (mengungkapkan alasan akan memperjelas sesuatu yang sulit dan berat agar dipahami oleh siswa);
12.        Self reflection (memberi kesempatan kepada siswa untuk menjawab sendiri suatu pertanyaan agar siswa dapat mengoptimalkan kerja otak dan mengasah pikiran);
13.        Affirmation and repetition (pengulangan kalimat dan ucapan nama);
14.        Focus and point basis ( menggunakan teknik berdasarkan rumusan-rumusan besar atau poin akan membantu siswa dalam menyerap ilmu dan menjaganya dari lupa);
15.        Question and answer metodh (teknik bertanya untuk menarik perhatian pendengar dan membuat pendengar siap terhadap apa yang akan disampaikan kepadanya);
16.        Guessing with question (penting untuk memperkuat pemahaman dan memperbesar keingintahuan);
17.        Encouraging student to ask (guru memberikan kesempatan dan motivasi kepada siswa untuk berani mengajukan pertanyaan : bertanya dapat menghapus kebodohan serta memperbaiki pemahaman dan pemikiran dan menjadi alat evaluasi guru atas cara penyampaian pelajarannya);
18.        Wisdom in answering question (menyikapi orang-orang yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan tingkat pengetahuannya; menyikapi si penyanya dengan sikap yang bermanfaat baginya);
19.        Commenting on student question (memberikan komentar terhadap jawaban siswa);
20.        Honesty (seorang guru harus menanamkan sikap mulia berani mengakui ketidaktahuan ke dalam diri siswanya. ucapan 'aku tidak tahu adalah bagian dari ilmu')

   


Sunday, 17 April 2016

V. Tugas Pelayanan Minimal Bendahara Sekolah/BOS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program RKAS tahunan, semester, triwulan, yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan berdasarkan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan.
  2. Menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Rutin sekolah (BOS) dan sumber lain yang sah secara transparan dan akuntabel.
  3. Membayar honorarium pegawai (GTT/PTT) setiap bulan
  4. Menyetor / membayar melaporkan Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
  5. Menutup Buku Kas Tunai, Kas Umum ( BKU ) setiap akhir bulan 
  6. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat pembelian / kuitansi pembelian/pengeluaran dengan rapi dan teratur.
  7. Mengerjakan administrasi keuangan BOS berdasarkan panduan BOS tahun berjalan
  8. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
  9. Menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan / BOS bulanan, triwulan, semester, dan tahunan secara transparan dan akuntabel.

VI. Tugas Bidang Urusan Sarana dan Prasarana

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program /rencana pengadaan sarana dan prasarana
  2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
  6. Melaksanakan pembukuan, pencatatan sarana dan prasarana secara rutin
  7. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala
IX.    Tugas Pelayanan Minimal Bidang Tata Usaha:

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Mengelola Administrasi Sekolah
3. Administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
4. Administrasi Kesiswaan
5. Administrasi Kurikulum
6. Administrasi Kepegawaian
7. Administrasi Humas
8. Administrasi Ketatausahaan :

  • Mengagendakan Surat masuk / keluar
  • Mengetik surat-surat
  • Menggandakan surat-surat
  • Mengarsipkan surat-surat
  • Menata penomoran surat
  • Merapikan file-file surat
  • Mengirim dan menerima surat-surat

9. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
10. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K di ruangan Kantor Sekolah.
12. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.

X.   Tugas Pelayanan Minimal Pustakawan Sekolah

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
  2. Pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian
  6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
XII.  Tugas Pelayanan Minimal Guru Piket :

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Petugas piket hadir paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai;
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku dan papan data piket.
  3. Mengkondisikan kegiatan senam pagi sebelum jam pelajaran. / memutar lagu-lagu wajib, perjuangan, lagu anak-anak.
  4. Memberikan petuah, pengumuman kepada siswa setelah senam.
  5. Membunyikan bel tanda masuk ruang kelas.
  6. Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat, dan mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
  7. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada guru kelas atau guru pembimbing.
  8. Mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah. 
  9. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
XIII. Tugas Pelayanan Minimal Penjaga Sekolah

       Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Membuka / menutup ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang Kelas, ruang perpustakaan /UKS
  2. Membersihkan ruang Kepala sekolah dan ruang Guru
  3. Membersihkan ruang kamar mandi / WC guru, Mengisi air
  4. Membersihkan ruang WC siswa, Mengisi air
  5. Membimbing siswa menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
  6. Mengisi bak air untuk berwudhu
  7. Membersihkan dan penataan lingkungan sekolah
  8. Mengumpulkan dan membakar sampah di bak sampah
  9. Memelihara kebersihan sekitar sekolah
  10. Bertanggung jawab semua alat kebersihan dan peralatan lainnya
  11. Memperbaiki kerusakan ringan mebelair dan sarana prasarana sekolah
  12. Menjaga keamanan sekolah selama jam sekolah
  13. Membantu menutup pintu gerbang
  14. Mencatat kejadian-kejadian disekolah 
  15. Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian dan kebakaran.
II. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Kurikulum

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kriteria kelulusan
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Membina, mengembangkan kegiatan sanggar KKG/Media;
  10. Menyusun laporan pendayagunaan sanggar KKG/Media;
  11. Melakukan supervisi administrasi akademis
  12. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  13. Melaksanakan pemilihan guru Favorit
  14. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : Lomba Mapel, Lomba MIPA, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba mengarang dan lain-lain.
  15. Penyusunan laporan secara berkala


IV.  Tugas Pelayanan Minimal Bidang /Urusan Kesiswaan

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, UKS, PKS, Pondok Ramadhan/pesantren kilat
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan, dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  3. Membina pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan 
  4. Menyusun jadwal dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler serta secara berkala dan incidental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
  7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mennyusun pendataan kesiswaan dan mutasi siswa
  9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS /MOPD
  10. Menyelenggarakan kegiatan lomba, cerdas cermat, dan olah raga prestasi
  11. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala


VII. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Urusan Humas

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:


  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Komite Sekolah, paguyuban kelas, dan tokoh masyarakat
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali siswa 
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
  5. Koordinasi dengan semua guru dan karyawan untuk kelancaran kegiatan sekolah
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
  7. Melakukan koordinasi dengan semua guru/ karyawan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, Jumat bersih, karya wisata, dan pameran hasil karya siswa di bidang pendidikan.
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
  10. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala


III. Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru 

Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :

  1. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran( Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal, Program Semester, Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP, Pengawasan proses pembelajaran, Buku Catatan Siswa
  2. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah
  3. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  4. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  5. Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
  6. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  7. Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran
  8. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  9. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  10. Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif
  11. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  13. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  14. Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.
  15. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  16. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  17. Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya
  18. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
  19. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SEKOLAH

I. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)


  1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
  2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari. 
  3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti lomba di luar sekolah.
  4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/ latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala Sekolah.
  5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan bacaan.


2.  Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)


  1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
  2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
  3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan PTT.
  4. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.
  5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, perpustakaan, dan peralatan lainnya.


3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)


  1. Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM dan kelengkapan data KBM
  2. Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
  3. Kepala Sekolah memiki data administrasi staf lengkap
  4. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan rutin
  5. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan BOS
  6. Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data surat-menyurat
  7. Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
  8. Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
  9. Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  10. Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah


4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)


  1. Menyusun program supervisi kelas klinis dan non klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.
  2. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan ekstra kurikuler
  3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  4. Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.


5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)


  1. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur
  2. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri
  3. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang bertanggungjawab
  4. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa besar
  5. Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan
  6. Kepala Sekolah memahami kondisi siswa
  7. Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya
  8. Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah
  9. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah dengan baik
  10. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah dengan baik
  11. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa
  12. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis dengan baik
  13. Kepala Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik
  14. Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima masukan-masukan yang positif dari guru
  15. Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru
  16. Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

  1. Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk peningkatan mutu belajar mengajar
  2. Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari luar untuk 
  3. peningkatan mutu belajar mengajar
  4. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM di sekolah
  5. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan ekstra kurikuler
  6. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam perawatan dan pemeliharaan fasilitas
  7. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam pembinaan guru dan karyawan.

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

  1. Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk meningkatkan motivasi kerja
  2. Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif terhadap guru yang berprestasi
  3. Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi.
  4. Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam pekerjaan
  5. Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing



A. Tujuan Pendidikan Nasional Jenjang Menengah

a. Visi Madrasah

        Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

b. Misi Madrasah


  1. Melaksanakan Tujuan Pendidikan Nasional
  2. Meningkatkan pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa mampu mengembangkan potensi akademiknya secara optimal.
  3. Meningkatkan sarana prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan madrasah.
  4. Meningkatkan disiplin warga madrasah
  5. Memupuk Kerjasama antara warga madrasah dengan masyarakat.
  6. Menciptakan lulusan yang memiliki dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


c. Tujuan Madrasah


  1. Mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan/akademi yang sesuai dengan standar isi pendidikan.
  2. Melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  3. Menciptakan lulusan yang memiliki dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  4. Memenuhi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, dan memiliki kemampuan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  5. Memenuhi sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  6. Melaksanakan pengelolaan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
  7. Memenuhi pembiayaan pendidikan yang dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  8. Mengembangkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian pendidikan yang terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;

Saturday, 16 April 2016



KODE ETIK GURU
MTSS AL-KAMAL KEUNALOI
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru merupakan figure keteladanan bagi peserta didik dan karyawan di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI, jadi guru mempunyai kewajiban untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI.
Pasal 1
Etika guru dalam berpakaian.
1.        Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
2.        Pakaian guru di kantor dan diruang kelas pada saat berperan sebagai guru adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
3.        Pakaian guru di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
4.        Pakaian formal bagi guru pria adalah celana panjang dan berdasi dengan sepatu formal
5.        Pakaian formal bagi guru wanita adalah berjilbab, rok dan blous ditambah blejer, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang disesuaikan dengan pakaian.
6.        Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika guru terhadap komitmen waktu.
1.        Guru MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.        Guru memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
3.        Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
4.        Guru harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil apabila tidak hadir pada jam dimana guru yang bersangkutan seharusnya berada di kantor atau di ruang kelas untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.
Pasal 3
Etika guru dalam melaksanakan tugas
1.        Guru pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran dan materi yang akan disampaikan.
2.        Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
3.        Guru wajib membuat rencana program pembelajaran (RPP)
4.        Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
5.        Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
6.        Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
7.        Guru wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
8.        Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai.
9.        Guru menggunakan kata ganti sapaan kepada pegawai baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
10.    Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.

BAB II
KODE ETIK KARYAWAN/PEGAWAI
Pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah figur keteladanan bagi peserta didik dibidang pelayanan administrasi akademik dan umum karena itu pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI berkewajiban untuk mentaati tata tertib yang ada di MTSS AL-KAMAL KEUNALOI.
Pasal 4
Etika pegawai dalam berpakaian.
1.        Pakaian pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus disesuaikan dengan peranan yang disandang oleh pegawai waktu berpakaian tersebut dikenakan.
2.        Pakaian pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI di kantor dan di luar kantor untuk peranan sebagai pegawai adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional.
Pasal 5
Etika pegawai dalam komitmen waktu
1.        Pegawai MTSS AL-KAMAL KEUNALOI harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
2.        Pegawai memulai dan mengakhiri jam bertugas tepat waktu.
3.        Pegawai harus menginformasikan ke kepala kepegawaian apabila tidak hadir untuk mendapatkan kepastian dalam kontak komunikasi.

Pasal 6
Etika pegawai dalam melaksanakan tugas
1.        Pegawai berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaannya.
2.        Pegawai wajib terbuka dan jujur
3.        Pegawai menggunakan kata ganti sapaan kepada rekan kerja dan guru-guru baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata bapak, ibu.
4.        Pegawai menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi dengan guru-guru, sesame pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan kata saya.
5.        Pegawai tidak merokok ketika  berada di dalam lingkungan sekolah.

BAB V
REHABILITASI
Pasal 7
Setelah menjalani sanksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan pasal 10 butir a dan b, siswa yang bersangkutan dapat direhabilitasi, dengan membuat perjanjian tertulis.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 8
Dengan berlakunya keputusan Kepala MTSS AL-KAMAL KEUNALOI ini, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru MTSS AL-KAMAL KEUNALOI  yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KODE ETIK DAN SOP
MTSS AL-KAMAL KEUNALOI

Pembukaan

MTSS AL-KAMAL KEUNALOI adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Daarul Muttaqien, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri MADRASAH RAMAH ANAK

Proses pendidikan pada MTSS AL-KAMAL KEUNALOI yang memiliki motto :“Ramah Anak Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.
Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Tgk. H. Abdul Wahab Keunaloi, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.

BAB I
ETIKA GURU
Pasal 1
1.      Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian)
2.      Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya
3.      Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi
BAB II
ETIKA PROFESI
Pasal 2
1.      Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar
2.      Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya
3.      Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa
4.      Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah
5.      Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV
Pasal 3
Dedikasi
1.        Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas
2.        Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah
Pasal 4
Loyalitas
1.      Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan
2.      Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya
Pasal 5
Etos Kerja
1.      Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari
2.      Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama




BAB III
ETIKA KOMUNIKASI
Pasal 6
1.      Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat)
2.      Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru
3.      Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah
4.      Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik
5.      Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan

BAB IV
STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP)
Pasal 7
S.O.P. Presensi Kehadiran
1.      Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu
2.      Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas
3.      Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas
4.      Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100%
5.      Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket

Pasal 8
S.O.P. Guru Piket

1.      Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas
2.      Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai
3.      Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut
4.      Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut
5.      Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya
6.      Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut
Pasal 9
S.O.P Wali Kelas
1.      Wali Kelas wajib mendata siswanya
2.      Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa
3.      Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi
4.      Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar
5.      Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi
6.      Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan
7.      Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa
8.      Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah
9.      Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan
10.  Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas
11.  Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan.
12.  Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan
13.  Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa
14.  Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah
15.  Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas
16.  Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus
Pasal 10
S.O.P Guru Bidang Studi
1.      Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka
2.      Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa
3.      Guru wajib mengkondusifkan kelas
4.      Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi
5.      Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan
6.      Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio
7.      Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran
8.      Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas
9.      Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket
10.  Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah



Pasal 11
S.O.P Guru Ekskul
1.      Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul
2.      Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan
3.      Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan
4.      Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa
5.      Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester
Pasal 12
S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP)
1.      Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa
2.      Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas
3.      Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan
4.      Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa
Pasal 13
S.O.P Penanganan Siswa
1.      Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan
2.      Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir)
Pasal 14
S.O.P Berpakaian
Guru wajib berpakaian rapi, bersih dan sopan
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 19
1.      Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian
2.      Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts