III. Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru
- Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran( Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal, Program Semester, Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP, Pengawasan proses pembelajaran, Buku Catatan Siswa
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah
- Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
- Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
- Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran
- Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif
- Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala
0 comments:
Post a Comment