Sunday 17 April 2016



III. Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru 

Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :

  1. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran( Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal, Program Semester, Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP, Pengawasan proses pembelajaran, Buku Catatan Siswa
  2. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah
  3. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  4. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  5. Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
  6. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  7. Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran
  8. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  9. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  10. Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif
  11. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  13. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  14. Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.
  15. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  16. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  17. Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya
  18. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
  19. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala

0 comments:

Post a Comment

DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts