Saturday, 16 April 2016


TATA TERTIB SISWA/SANTRI


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
 (Ketentuan umum)

  1. Santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at baik secara individu, kelompok dan masyarakat
  2. Selalu mempererat ukhuwah Islamiyah
  3. Taat kepada pimpinan, pengasuh dan guru
  4. Melaksanakan peraturan dengan sebaik-baiknya
  5. Menerima sangsi/hukuman yang diberikan akibat pelanggaran yang dilakukan


BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
(Ubudiyah Santri)
Santri diwajibkan  :
1.   Shalat lima waktu berjamaah di mushalla
2.   Membaca Al-Qur an pada waktu yang ditetapkan
3.   Mengikuti wirid sampai selesai

Pasal 3
(Pakaian)
1. Santri diwajibkan          :
a.  Pakaian harus sopan dan rapi
  1. Pakaian shalat yang sesuai (tidak memakai kaos oblong)
c.  Wajib menggunakan seragam sekolah setiap hari belajar (sesuai yang telah ditetapkan)
  1. Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga
  2. Seluruh santri wajib memasukkan baju ke dalam celana ketika jam sekolah
  3. Santri yang izin keluar pesantren diwajibkan berpakaian yang sopan, rapi dan berpeci
  4. Setiap santri wajib memiliki basahan dan memakainya yang menutup aurat

2. Santri dilarang keras    :
    a.  Menggunakan perhiasan yang berlebihan, celana Jean dan pakaian yang  berposter.
         Pakaian ketat dan kerudung yang tipis sehingga tampak rambutnya (santriwati)
    b.  Meletakkan pakaian/jemuran disembarang tempat

Pasal 4
(Kebersihan dan Keamanan)

1.     Santri diwajibkan        :
  1. Selalu menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan dilingkungan Pesantren
b.      Kamar tidur dan ranjang (atas bawah) selalu bersih dan rapi. Kasur harus ada sprei dan sarung
bantal
c.       Menjalani piket madrasah, asrama dan mesjid secara bergiliran
d.      Gotong royong pada hari jum at atau waktu yang ditentukan

2. Santri dilarang keras    :
  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Mencoret-coret dinding, meja, jendela, pintu dan tempat-tempat lainnya
  3. Berambut gondrong
  4. Makan dalam ruang kelas
  5. Meletakkan peralatan mandi diatas bak mandi
Pasal 5
(Sikap)

1.     Santri diwajibkan        :

a.       Membudayakan 5 S ( salam, sapa, senyum, santun, sopan )
b.      Hormat, sabar, qanaah, tawadhu’ dan menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater
c.       Apabila berkunjung ke rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk  pintu dan memberi salam.

2.     Santri dilarang keras   :
  1. Memiliki senjata tajam, alat komunikasi (HP) dan elektronik lainnya
  2. Memiliki buku/majalah yang tidak mendidik (menurut syariat)
  3. Membuat keributan/kegaduhan, duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan
  4. Tidur dikamar/ranjang orang lain
  5. Merokok
  6. Berpacaran
  7. Keluar/masuk melalui pagar atau jendela
  8. Membawa tamu ke asrama
  9. Masuk kantor dan ruang pengasuh tanpa izin
  10. Membicarakan yang tidak ada manfaatnya dan ngerumpi

Pasal 6
(Kedisiplinan)

1.     Santri diwajibkan        :
a.                               Sudah berada di kelas, 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
b.      Jam 22.30 santri sudah berada di asrama masing-masing untuk istirahat/tidur
c.       Bertutur kata dengan lembut dan sopan
d.      Berbahasa indonesia, arab, inggris (kecuali dengan orang tua/tamu)
e.       Mengikuti mufradad pagi, Lari pagi pada hari Jum at, Latihan Pramuka dan kegiatan lain yang telah ditentukan sebagai kegiatan extracuriculer
f.        Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
g.       Memiliki alat makan masing-masing
h.      Membaca doa makan sesuai dengan tuntunan Rasulullah

2.   Santri dilarang keras  :
  1. Pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar
  2. Membuang nasi/sisa lauk di sembarang tempat
  3. Pergi ke dapur (kecuali piket)
  4. Makan dan minum sambil berdiri atau jalan

Pasal 7
(Perizinan)

1.      Santri yang ingin pamit harus meminta izin pada bagian pengasuhan/perizinan (ust Akmal/ust Misropi, S.Pd.I bagi putra dan ustz Hindun, S.Pd bagi putri) dengan membawa kartu perizinan serta melapor dan menyerahkan surat keterangan izin ketika kembali ke pesantren
2.      Santri (khususnya santriwati) yang pamit keluar harus dijemput oleh orang tua/wali/muhrim.
3.      Orang tua/wali yang berkunjung harus pada jam yang telah ditentukan dan tidak mengganggu anak pada saat belajar
4.      Santri dilarang keras keluar/masuk Pesantren tanpa izin

Pasal 8
(Pelanggaran Berat)

1.      Tidak taat dan patuh pada Pimpinan, Pengasuh dan Guru/Ustazd
2.      Merusak, menghilangkan dan mengambil milik orang lain tanpa izin
3.      Berkelahi dan sejenisnya
4.      Perbuatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at
5.      Menghina, melecehkan dan memfitnah pimpinan, pengasuh dan guru/ustadz

Pasal 9
(Sangsi atau Hukuman)

1.      Santri yang melanggar peraturan akan dikenakan tahap-tahap sangsi/hukuman sebagai berikut  :
  1. Teguran/nasehat
  2. Tindakan/hukuman yang sifatnya mendidik
  3. Pemanggilan orang tua/wali
  4. Dikeluarkan 
Pasal 10
(Penutup)

Segala ketentuan, kebiasaan/sunnah Pesantren yang tidak tercantum dalam tatatertip ini tetap berlaku seperti biasa




0 comments:

Post a Comment

DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts