TATA
TERTIB SISWA/SANTRI
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
(Ketentuan umum)
- Santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at baik secara individu, kelompok dan masyarakat
- Selalu mempererat ukhuwah Islamiyah
- Taat kepada pimpinan, pengasuh dan guru
- Melaksanakan peraturan dengan sebaik-baiknya
- Menerima sangsi/hukuman yang diberikan akibat pelanggaran yang dilakukan
BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
(Ubudiyah Santri)
Santri diwajibkan :
1. Shalat lima
waktu berjamaah di mushalla
2. Membaca Al-Qur
an pada waktu yang ditetapkan
3. Mengikuti
wirid sampai selesai
Pasal 3
(Pakaian)
1. Santri diwajibkan :
a. Pakaian harus sopan dan rapi
- Pakaian shalat yang
sesuai (tidak memakai kaos oblong)
c.
Wajib menggunakan seragam sekolah setiap hari belajar (sesuai yang telah
ditetapkan)
- Pakaian olah raga
digunakan pada waktu olah raga
- Seluruh santri wajib
memasukkan baju ke dalam celana ketika jam sekolah
- Santri yang izin keluar
pesantren diwajibkan berpakaian yang sopan, rapi dan berpeci
- Setiap santri wajib
memiliki basahan dan memakainya yang menutup aurat
2.
Santri dilarang keras :
a.
Menggunakan perhiasan yang berlebihan, celana Jean dan pakaian yang berposter.
Pakaian ketat dan kerudung yang tipis
sehingga tampak rambutnya (santriwati)
b.
Meletakkan pakaian/jemuran disembarang tempat
Pasal 4
(Kebersihan dan Keamanan)
1. Santri
diwajibkan :
- Selalu
menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan dilingkungan
Pesantren
b. Kamar
tidur dan ranjang (atas bawah) selalu bersih dan rapi. Kasur harus ada sprei
dan sarung
bantal
c.
Menjalani piket madrasah, asrama dan
mesjid secara bergiliran
d.
Gotong royong pada hari jum at atau waktu
yang ditentukan
2. Santri dilarang keras :
- Membuang sampah
sembarangan
- Mencoret-coret dinding,
meja, jendela, pintu dan tempat-tempat lainnya
- Berambut gondrong
- Makan dalam ruang kelas
- Meletakkan
peralatan mandi diatas bak mandi
Pasal 5
(Sikap)
1. Santri
diwajibkan :
a. Membudayakan 5 S ( salam, sapa, senyum, santun, sopan
)
b. Hormat, sabar, qanaah, tawadhu’ dan menanamkan rasa
memiliki terhadap lembaga/almamater
c. Apabila berkunjung ke rumah guru, kantor dan kelas
terlebih dahulu mengetuk pintu dan
memberi salam.
2. Santri
dilarang keras :
- Memiliki
senjata tajam, alat komunikasi (HP) dan elektronik lainnya
- Memiliki
buku/majalah yang tidak mendidik (menurut syariat)
- Membuat
keributan/kegaduhan, duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang
kurang sopan
- Tidur dikamar/ranjang
orang lain
- Merokok
- Berpacaran
- Keluar/masuk
melalui pagar atau jendela
- Membawa tamu ke asrama
- Masuk kantor dan ruang
pengasuh tanpa izin
- Membicarakan yang tidak
ada manfaatnya dan ngerumpi
Pasal 6
(Kedisiplinan)
1. Santri
diwajibkan :
a.
Sudah berada di
kelas, 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
b.
Jam 22.30 santri
sudah berada di asrama masing-masing untuk istirahat/tidur
c.
Bertutur kata dengan
lembut dan sopan
d. Berbahasa indonesia, arab, inggris (kecuali dengan
orang tua/tamu)
e. Mengikuti mufradad pagi, Lari pagi pada hari Jum at,
Latihan Pramuka dan kegiatan lain yang telah ditentukan sebagai kegiatan
extracuriculer
f.
Makan pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan
g. Memiliki alat
makan masing-masing
h.
Membaca doa makan
sesuai dengan tuntunan Rasulullah
2. Santri dilarang keras :
- Pulang ke asrama pada
saat berlangsungnya proses belajar mengajar
- Membuang nasi/sisa lauk
di sembarang tempat
- Pergi ke dapur (kecuali
piket)
- Makan
dan minum sambil berdiri atau jalan
Pasal 7
(Perizinan)
1.
Santri yang ingin pamit harus meminta
izin pada bagian pengasuhan/perizinan (ust Akmal/ust Misropi, S.Pd.I bagi
putra dan ustz Hindun, S.Pd bagi putri) dengan membawa kartu perizinan
serta melapor dan menyerahkan surat
keterangan izin ketika kembali ke pesantren
2.
Santri (khususnya santriwati) yang pamit
keluar harus dijemput oleh orang tua/wali/muhrim.
3.
Orang tua/wali yang berkunjung harus pada
jam yang telah ditentukan dan tidak mengganggu anak pada saat belajar
4.
Santri dilarang
keras keluar/masuk Pesantren tanpa izin
Pasal 8
(Pelanggaran Berat)
1.
Tidak taat dan patuh pada Pimpinan,
Pengasuh dan Guru/Ustazd
2.
Merusak, menghilangkan dan mengambil
milik orang lain tanpa izin
3. Berkelahi
dan sejenisnya
4.
Perbuatan dan
tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at
5.
Menghina, melecehkan
dan memfitnah pimpinan, pengasuh dan guru/ustadz
Pasal 9
(Sangsi atau Hukuman)
1. Santri
yang melanggar peraturan akan dikenakan tahap-tahap sangsi/hukuman sebagai
berikut :
- Teguran/nasehat
- Tindakan/hukuman yang
sifatnya mendidik
- Pemanggilan orang
tua/wali
- Dikeluarkan
Pasal 10
(Penutup)
Segala ketentuan, kebiasaan/sunnah
Pesantren yang tidak tercantum dalam tatatertip ini tetap berlaku seperti biasa
0 comments:
Post a Comment