Sunday, 17 April 2016

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SEKOLAH

I. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)


  1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
  2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari. 
  3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti lomba di luar sekolah.
  4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/ latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala Sekolah.
  5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan bacaan.


2.  Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)


  1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
  2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
  3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan PTT.
  4. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.
  5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, perpustakaan, dan peralatan lainnya.


3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)


  1. Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM dan kelengkapan data KBM
  2. Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
  3. Kepala Sekolah memiki data administrasi staf lengkap
  4. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan rutin
  5. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan BOS
  6. Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data surat-menyurat
  7. Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
  8. Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
  9. Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  10. Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah


4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)


  1. Menyusun program supervisi kelas klinis dan non klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.
  2. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan ekstra kurikuler
  3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  4. Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.


5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)


  1. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur
  2. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri
  3. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang bertanggungjawab
  4. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa besar
  5. Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan
  6. Kepala Sekolah memahami kondisi siswa
  7. Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya
  8. Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah
  9. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah dengan baik
  10. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah dengan baik
  11. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa
  12. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis dengan baik
  13. Kepala Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik
  14. Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima masukan-masukan yang positif dari guru
  15. Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru
  16. Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

  1. Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk peningkatan mutu belajar mengajar
  2. Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari luar untuk 
  3. peningkatan mutu belajar mengajar
  4. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM di sekolah
  5. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan ekstra kurikuler
  6. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam perawatan dan pemeliharaan fasilitas
  7. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam pembinaan guru dan karyawan.

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

  1. Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk meningkatkan motivasi kerja
  2. Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif terhadap guru yang berprestasi
  3. Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi.
  4. Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam pekerjaan
  5. Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing


0 comments:

Post a Comment

DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts