Monday, 18 April 2016

20 metode mengajar yang Keren menurut Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec

Nio Gwan Chung (Dr. M. Syafii Antonio, M.Ec) dalam bukunya Muhammad SAW The Super Leader Super Manager menuliskan 20 metode dan teknik pengajaran sebagai 'holistic learning methods', yaitu :

1.            Learning conditioning (meminta diam untuk mengingatkan, menyeru secara langsung dan perintah untuk menyimak dan diam dengan cara tidak langsung);
2.            Active interaction (interaksi pendengaran : teknik berbicara, tidak bertele-tele pada ucapan dan tidak terlalu bernada puitis, memperhatikan intonasi, diam sebentar ditengah-tengah penjelasan; interaksi pandangan : eye contact dalam mengajar, memanfaatkan ekspresi wajah, tersenyum);
3.            Applied-learning (metode praktikum yang diterapkan oleh guru dan yang dilakukan oleh siswa);
4.            Scanning and levelling (memahami siswa secara individu sesuai tingkat kecerdasannya);
5.            Discussion and feed-back (metode yang logis dalam memberikan jawaban dan membuat contoh sederhana yang mudah dipahami);
6.            Story telling (bercerita);
7.            Analogy and case study (memberikan perumpamaan dan studi kasus nyata di sekitar kehidupan);
8.            Teaching and Motivating (meningkatkan gairah belajar dan rasa keingintahuan yang tinggi);
9.            Body language (membuat penyampaiannya bertambah terang, lebih pasti dan jelas; menarik perhatian pendengar dan membuat makna yang dimaksud melekat  pada pikiran; mempersingkat waktu);
10.        Picture and graph technology (penjelasan diperkuat dengan gambar atau tulisan);
11.        Reasoning and argumentation (mengungkapkan alasan akan memperjelas sesuatu yang sulit dan berat agar dipahami oleh siswa);
12.        Self reflection (memberi kesempatan kepada siswa untuk menjawab sendiri suatu pertanyaan agar siswa dapat mengoptimalkan kerja otak dan mengasah pikiran);
13.        Affirmation and repetition (pengulangan kalimat dan ucapan nama);
14.        Focus and point basis ( menggunakan teknik berdasarkan rumusan-rumusan besar atau poin akan membantu siswa dalam menyerap ilmu dan menjaganya dari lupa);
15.        Question and answer metodh (teknik bertanya untuk menarik perhatian pendengar dan membuat pendengar siap terhadap apa yang akan disampaikan kepadanya);
16.        Guessing with question (penting untuk memperkuat pemahaman dan memperbesar keingintahuan);
17.        Encouraging student to ask (guru memberikan kesempatan dan motivasi kepada siswa untuk berani mengajukan pertanyaan : bertanya dapat menghapus kebodohan serta memperbaiki pemahaman dan pemikiran dan menjadi alat evaluasi guru atas cara penyampaian pelajarannya);
18.        Wisdom in answering question (menyikapi orang-orang yang mengajukan pertanyaan sesuai dengan tingkat pengetahuannya; menyikapi si penyanya dengan sikap yang bermanfaat baginya);
19.        Commenting on student question (memberikan komentar terhadap jawaban siswa);
20.        Honesty (seorang guru harus menanamkan sikap mulia berani mengakui ketidaktahuan ke dalam diri siswanya. ucapan 'aku tidak tahu adalah bagian dari ilmu')

   





SEJARAH RINGKAS PESANTREN

Pada tahun 1926, AlmarhumTgk. H. Abdul Wahab mendirikan Dayah Salafi di desa Keunaloi – Seulimum Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 1932, dayah Salafi berkembang menjadi Pesantren Terpadu dengan menggunakan tujuh ruang kelas yang diberi nama Pergoeroean Islam Keunaloi . Disamping Ilmu Agama, para santri di Pesantren Terpadu juga diajarkan ilmu umum seperti aljabar, geografi, bahasa, dan lain sebagainya. Pada tahun 1946, pesantren terpadu menjadi Sekolah Rakyat Islam (SRI) yang kemudian diubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) oleh Pemerintah. Ruang belajar dipakai untuk dijadikan MIN Keunaloi seulimum hingga tahun 1980. Sejak saat itu gedung pesantren tidak berfungsi sampai tahun 1998.
 Pada tahun 1998, dibentuk  Yayasan Tgk. H. Abdul Wahab Keunaloi dibawah  pembinaan Ir. H. Azwar Abubakar dengan modal 7 ruang kelas, 1 balai pengajian (1926) diatas tanah 5000 meter persegi. Pada awal pembentukan yayasan Tgk. H. Abdul Wahab, kegiatan belajar mengajar dimulai dengan pendidikan Alquran  seperti TPA, TQA dan berkembang menjadi Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah yang diberi nama Pesantren Al Kamal. Pada tahun 2001, sesuai dengan banyaknya anan-anak korban konflik dan anak kurang mampu nama berubah menjadi pesantren terpadu Darul Aitam Al Kamal.  Berkat bantuan berbagai pihak, fasilitas pesantren saat ini sudah memilki 5 blok asrama yang bisa menampung lebih kurang 400 Santri, 9 ruang belajar, 1 perpusatakaan, 5 ruang laboratorium dan mesjid dalam proses pembangunan diatas tanah lebih 40.000 meter persegi.

Pada tanggal 18 Desemeber 2016, Yayasan Tgk. H. Abdul Wahab bekerja sama dengan Yayasan Inshafuddin dalam menjalankan pendidikan pesantren sehingga pesantren ini resmi diberi nama Pesantren Terpadu Al Kamal Inshafuddin Aceh. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pesantren dalam mencetak para santri yang bukan hanya menguasai Ilmu Pengetahuan & Teknologi (IPTEK) saja tetapi juga memiliki Iman dan Taqwa (IMTAQ) yang nantinya siap melanjutkan estafet pembangunan bangsa menuju “Baldatun thayyibatun Warabbun Ghafur”. 

Sunday, 17 April 2016

V. Tugas Pelayanan Minimal Bendahara Sekolah/BOS

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program RKAS tahunan, semester, triwulan, yang berorientasi pada program pengembangan sekolah secara transparan berdasarkan panduan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun berjalan.
  2. Menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkan Dana Rutin sekolah (BOS) dan sumber lain yang sah secara transparan dan akuntabel.
  3. Membayar honorarium pegawai (GTT/PTT) setiap bulan
  4. Menyetor / membayar melaporkan Pajak ( PPN dan PPh.) yang menjadi kewajiban
  5. Menutup Buku Kas Tunai, Kas Umum ( BKU ) setiap akhir bulan 
  6. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat pembelian / kuitansi pembelian/pengeluaran dengan rapi dan teratur.
  7. Mengerjakan administrasi keuangan BOS berdasarkan panduan BOS tahun berjalan
  8. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.
  9. Menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan / BOS bulanan, triwulan, semester, dan tahunan secara transparan dan akuntabel.

VI. Tugas Bidang Urusan Sarana dan Prasarana

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program /rencana pengadaan sarana dan prasarana
  2. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana prasarana
  3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran dan alat-alat ekstrakurikuler
  4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
  5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
  6. Melaksanakan pembukuan, pencatatan sarana dan prasarana secara rutin
  7. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana prasarana secara berkala
IX.    Tugas Pelayanan Minimal Bidang Tata Usaha:

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Mengelola Administrasi Sekolah
3. Administrasi perlengkapan / sarana prasarana sekolah
4. Administrasi Kesiswaan
5. Administrasi Kurikulum
6. Administrasi Kepegawaian
7. Administrasi Humas
8. Administrasi Ketatausahaan :

  • Mengagendakan Surat masuk / keluar
  • Mengetik surat-surat
  • Menggandakan surat-surat
  • Mengarsipkan surat-surat
  • Menata penomoran surat
  • Merapikan file-file surat
  • Mengirim dan menerima surat-surat

9. Menyusun dan menyajikan data statistik sekolah.
10. Mengurus dokumen-dokumen sekolah.
11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K di ruangan Kantor Sekolah.
12. Menyusun Laporan – laporan ketatausahaan sekolah.

X.   Tugas Pelayanan Minimal Pustakawan Sekolah

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
  2. Pelayanan perpustakaan
  3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
  4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
  5. Inventarisasi dan pengadministrasian
  6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
  7. Menyusun tata tertib perpustakaan
  8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala
XII.  Tugas Pelayanan Minimal Guru Piket :

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Petugas piket hadir paling lambat 30 menit sebelum pelajaran dimulai;
  2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku dan papan data piket.
  3. Mengkondisikan kegiatan senam pagi sebelum jam pelajaran. / memutar lagu-lagu wajib, perjuangan, lagu anak-anak.
  4. Memberikan petuah, pengumuman kepada siswa setelah senam.
  5. Membunyikan bel tanda masuk ruang kelas.
  6. Mengawasi siswa sewaktu berada di luar kelas karena istirahat, dan mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas.
  7. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada guru kelas atau guru pembimbing.
  8. Mengawasi pelaksanaan tata tertib sekolah. 
  9. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
XIII. Tugas Pelayanan Minimal Penjaga Sekolah

       Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
  1. Membuka / menutup ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang Kelas, ruang perpustakaan /UKS
  2. Membersihkan ruang Kepala sekolah dan ruang Guru
  3. Membersihkan ruang kamar mandi / WC guru, Mengisi air
  4. Membersihkan ruang WC siswa, Mengisi air
  5. Membimbing siswa menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
  6. Mengisi bak air untuk berwudhu
  7. Membersihkan dan penataan lingkungan sekolah
  8. Mengumpulkan dan membakar sampah di bak sampah
  9. Memelihara kebersihan sekitar sekolah
  10. Bertanggung jawab semua alat kebersihan dan peralatan lainnya
  11. Memperbaiki kerusakan ringan mebelair dan sarana prasarana sekolah
  12. Menjaga keamanan sekolah selama jam sekolah
  13. Membantu menutup pintu gerbang
  14. Mencatat kejadian-kejadian disekolah 
  15. Mengamankan sekolah dari gangguan pencurian dan kebakaran.
II. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Kurikulum

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pengajaran
  2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
  5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan kriteria kelulusan
  6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
  7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
  8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
  9. Membina, mengembangkan kegiatan sanggar KKG/Media;
  10. Menyusun laporan pendayagunaan sanggar KKG/Media;
  11. Melakukan supervisi administrasi akademis
  12. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  13. Melaksanakan pemilihan guru Favorit
  14. Membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : Lomba Mapel, Lomba MIPA, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba mengarang dan lain-lain.
  15. Penyusunan laporan secara berkala


IV.  Tugas Pelayanan Minimal Bidang /Urusan Kesiswaan

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan, meliputi: Kepramukaan, UKS, PKS, Pondok Ramadhan/pesantren kilat
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan, dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  3. Membina pelaksanaan Kegiatan Kesiswaan 
  4. Menyusun jadwal dan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler serta secara berkala dan incidental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
  7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mennyusun pendataan kesiswaan dan mutasi siswa
  9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS /MOPD
  10. Menyelenggarakan kegiatan lomba, cerdas cermat, dan olah raga prestasi
  11. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala


VII. Tugas Pelayanan Minimal Bidang Urusan Humas

Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:


  1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan Komite Sekolah, paguyuban kelas, dan tokoh masyarakat
  2. Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali siswa 
  3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
  5. Koordinasi dengan semua guru dan karyawan untuk kelancaran kegiatan sekolah
  6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
  7. Melakukan koordinasi dengan semua guru/ karyawan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
  8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, Jumat bersih, karya wisata, dan pameran hasil karya siswa di bidang pendidikan.
  9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
  10. Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala


III. Tugas dan Fungsi Pelayanan Minimal Guru 

Menyusun /melaksanakan Program Pengajaran sesuai Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses :

  1. Melaksanakan kegiatan proses pembelajaran( Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal, Program Semester, Perencanaan proses pembelajaran : Silabus, RPP, Pengawasan proses pembelajaran, Buku Catatan Siswa
  2. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan umum akhir semester, dan ujian akhir sekolah
  3. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  4. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  5. Menyusun laporan DKN (Daftar Kumpulan Nilai) peserta didik serta mengisi buku rapor siswa setiap akhir semester.
  6. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  7. Melaksanakan Pengawasan proses pembelajaran
  8. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
  9. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  10. Mengadakan kerjasama dengan paguyuban kelas secara aktif
  11. Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
  12. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  13. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  14. Mengadakan pengembangan program pembelajaran dengan mengadakan les di sekolah, dan tugas-tugas membuat kliping, majalah dinding dll.
  15. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  16. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  17. Mengkondisikan kebersihan dan penataan ruang kelas dan sekitarnya
  18. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
  19. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan proses pembelajaran secara berkala
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENGELOLAAN SEKOLAH

I. Standar Pelayanan Minimal Kepala Sekolah

Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)


  1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
  2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari. 
  3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, Pembinaan Kesiswaan dan mengikuti lomba di luar sekolah.
  4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/ latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui pembinaan dan seleksi (Binsel) calon Kepala Sekolah.
  5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan- bahan bacaan.


2.  Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)


  1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
  2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
  3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru, karyawan PTT.
  4. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, BOS maupun Komite Sekolah.
  5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, perpustakaan, dan peralatan lainnya.


3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)


  1. Kepala Sekolah mampu mengelola administrasi KBM dan kelengkapan data KBM
  2. Kepala Sekolah memiliki kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
  3. Kepala Sekolah memiki data administrasi staf lengkap
  4. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan rutin
  5. Kepala Sekolah memiliki data administrasi keuangan BOS
  6. Kepala Sekolah memiliki kelengkapan data surat-menyurat
  7. Kepala Sekolah mampu menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
  8. Kepala Sekolah mampu menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, Bendahara, Personalia Pendukung Pembinaan Kesiswaan misalnya perpustakaan, pramuka, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
  9. Kepala Sekolah mampu menggerakkan guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  10. Kepala Sekolah mampu mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah


4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)


  1. Menyusun program supervisi kelas klinis dan non klinis, kegiatan kesiswaan, ekstra kurikuler, ketatausahaan dan lain-lain.
  2. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, supervisi ujian, kegiatan perpustakaan, supervisi dadakan, kegiatan ekstra kurikuler
  3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
  4. Mengevaluasi hasil supervisi untuk menpenciptakan iklim bekerja dan belajar yang kondusif.


5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)


  1. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang jujur
  2. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang percaya diri
  3. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang bertanggungjawab
  4. Kepala Sekolah memiliki kepribadian yang berjiwa besar
  5. Kepala Sekolah memahami kondisi guru dan karyawan
  6. Kepala Sekolah memahami kondisi siswa
  7. Kepala Sekolah memiliki visi Sekolah yang dipimpinnya
  8. Kepala Sekolah memahami misi yang diemban sekolah
  9. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan intern sekolah dengan baik
  10. Kepala Sekolah mampu mengambil keputusan untuk urusan ekstern sekolah dengan baik
  11. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara lisan dengan baik dengan guru dan karyawan serta siswa
  12. Kepala Sekolah mampu berkomunikasi secara tertulis dengan baik
  13. Kepala Sekolah mampu menuangkan gagasan dalam bentuk tulisan dengan baik
  14. Untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, kepala Sekolah bertindak demokratis dalam mengarahkan guru dan menerima masukan-masukan yang positif dari guru
  15. Kepala Sekolah selalu mendiskusikan upaya peningkatan mutu belajar-mengajar dengan dewan guru
  16. Kepala Sekolah mau menerima masukan dari dewan guru dalam hal peningkatan prestasi belajar siswa

6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

  1. Kepala Sekolah mampu membuat gagasan baru untuk peningkatan mutu belajar mengajar
  2. Kepala Sekolah mampu mengadopsi gagasan baru dari luar untuk 
  3. peningkatan mutu belajar mengajar
  4. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaruan dalam KBM di sekolah
  5. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam kegiatan ekstra kurikuler
  6. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam perawatan dan pemeliharaan fasilitas
  7. Kepala Sekolah mampu melakukan pembaharuan dalam pembinaan guru dan karyawan.

7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

  1. Kepala Sekolah mampu mendorong guru untuk meningkatkan motivasi kerja
  2. Kepala Sekolah memberikan rangsangan dan insentif terhadap guru yang berprestasi
  3. Kepala Sekolah mampu mendorong siswa untuk lebih berprestasi.
  4. Kepala Sekolah memiliki motivasi yang tinggi dalam pekerjaan
  5. Kepala Sekolah dapat menggerakkan seluruh warga Sekolah untuk meningkatkan prestasi dalam kapasitasnya masing-masing



A. Tujuan Pendidikan Nasional Jenjang Menengah

a. Visi Madrasah

        Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

b. Misi Madrasah


  1. Melaksanakan Tujuan Pendidikan Nasional
  2. Meningkatkan pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan secara efektif sehingga setiap siswa mampu mengembangkan potensi akademiknya secara optimal.
  3. Meningkatkan sarana prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan madrasah.
  4. Meningkatkan disiplin warga madrasah
  5. Memupuk Kerjasama antara warga madrasah dengan masyarakat.
  6. Menciptakan lulusan yang memiliki dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.


c. Tujuan Madrasah


  1. Mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, dan kalender pendidikan/akademi yang sesuai dengan standar isi pendidikan.
  2. Melaksanakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  3. Menciptakan lulusan yang memiliki dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  4. Memenuhi dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, dan memiliki kemampuan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  5. Memenuhi sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  6. Melaksanakan pengelolaan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
  7. Memenuhi pembiayaan pendidikan yang dibutuhkan untuk menunjang terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  8. Mengembangkan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian pendidikan yang terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;

Saturday, 16 April 2016


TATA TERTIB SISWA/SANTRI


BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
 (Ketentuan umum)

  1. Santri harus bersungguh-sungguh mempelajari, menghayati, mengamalkan dan mengembangkan syari’at baik secara individu, kelompok dan masyarakat
  2. Selalu mempererat ukhuwah Islamiyah
  3. Taat kepada pimpinan, pengasuh dan guru
  4. Melaksanakan peraturan dengan sebaik-baiknya
  5. Menerima sangsi/hukuman yang diberikan akibat pelanggaran yang dilakukan


BAB II
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 2
(Ubudiyah Santri)
Santri diwajibkan  :
1.   Shalat lima waktu berjamaah di mushalla
2.   Membaca Al-Qur an pada waktu yang ditetapkan
3.   Mengikuti wirid sampai selesai

Pasal 3
(Pakaian)
1. Santri diwajibkan          :
a.  Pakaian harus sopan dan rapi
  1. Pakaian shalat yang sesuai (tidak memakai kaos oblong)
c.  Wajib menggunakan seragam sekolah setiap hari belajar (sesuai yang telah ditetapkan)
  1. Pakaian olah raga digunakan pada waktu olah raga
  2. Seluruh santri wajib memasukkan baju ke dalam celana ketika jam sekolah
  3. Santri yang izin keluar pesantren diwajibkan berpakaian yang sopan, rapi dan berpeci
  4. Setiap santri wajib memiliki basahan dan memakainya yang menutup aurat

2. Santri dilarang keras    :
    a.  Menggunakan perhiasan yang berlebihan, celana Jean dan pakaian yang  berposter.
         Pakaian ketat dan kerudung yang tipis sehingga tampak rambutnya (santriwati)
    b.  Meletakkan pakaian/jemuran disembarang tempat

Pasal 4
(Kebersihan dan Keamanan)

1.     Santri diwajibkan        :
  1. Selalu menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan dilingkungan Pesantren
b.      Kamar tidur dan ranjang (atas bawah) selalu bersih dan rapi. Kasur harus ada sprei dan sarung
bantal
c.       Menjalani piket madrasah, asrama dan mesjid secara bergiliran
d.      Gotong royong pada hari jum at atau waktu yang ditentukan

2. Santri dilarang keras    :
  1. Membuang sampah sembarangan
  2. Mencoret-coret dinding, meja, jendela, pintu dan tempat-tempat lainnya
  3. Berambut gondrong
  4. Makan dalam ruang kelas
  5. Meletakkan peralatan mandi diatas bak mandi
Pasal 5
(Sikap)

1.     Santri diwajibkan        :

a.       Membudayakan 5 S ( salam, sapa, senyum, santun, sopan )
b.      Hormat, sabar, qanaah, tawadhu’ dan menanamkan rasa memiliki terhadap lembaga/almamater
c.       Apabila berkunjung ke rumah guru, kantor dan kelas terlebih dahulu mengetuk  pintu dan memberi salam.

2.     Santri dilarang keras   :
  1. Memiliki senjata tajam, alat komunikasi (HP) dan elektronik lainnya
  2. Memiliki buku/majalah yang tidak mendidik (menurut syariat)
  3. Membuat keributan/kegaduhan, duduk di atas meja, jendela dan tempat-tempat yang kurang sopan
  4. Tidur dikamar/ranjang orang lain
  5. Merokok
  6. Berpacaran
  7. Keluar/masuk melalui pagar atau jendela
  8. Membawa tamu ke asrama
  9. Masuk kantor dan ruang pengasuh tanpa izin
  10. Membicarakan yang tidak ada manfaatnya dan ngerumpi

Pasal 6
(Kedisiplinan)

1.     Santri diwajibkan        :
a.                               Sudah berada di kelas, 5 menit sebelum bel masuk dibunyikan
b.      Jam 22.30 santri sudah berada di asrama masing-masing untuk istirahat/tidur
c.       Bertutur kata dengan lembut dan sopan
d.      Berbahasa indonesia, arab, inggris (kecuali dengan orang tua/tamu)
e.       Mengikuti mufradad pagi, Lari pagi pada hari Jum at, Latihan Pramuka dan kegiatan lain yang telah ditentukan sebagai kegiatan extracuriculer
f.        Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
g.       Memiliki alat makan masing-masing
h.      Membaca doa makan sesuai dengan tuntunan Rasulullah

2.   Santri dilarang keras  :
  1. Pulang ke asrama pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar
  2. Membuang nasi/sisa lauk di sembarang tempat
  3. Pergi ke dapur (kecuali piket)
  4. Makan dan minum sambil berdiri atau jalan

Pasal 7
(Perizinan)

1.      Santri yang ingin pamit harus meminta izin pada bagian pengasuhan/perizinan (ust Akmal/ust Misropi, S.Pd.I bagi putra dan ustz Hindun, S.Pd bagi putri) dengan membawa kartu perizinan serta melapor dan menyerahkan surat keterangan izin ketika kembali ke pesantren
2.      Santri (khususnya santriwati) yang pamit keluar harus dijemput oleh orang tua/wali/muhrim.
3.      Orang tua/wali yang berkunjung harus pada jam yang telah ditentukan dan tidak mengganggu anak pada saat belajar
4.      Santri dilarang keras keluar/masuk Pesantren tanpa izin

Pasal 8
(Pelanggaran Berat)

1.      Tidak taat dan patuh pada Pimpinan, Pengasuh dan Guru/Ustazd
2.      Merusak, menghilangkan dan mengambil milik orang lain tanpa izin
3.      Berkelahi dan sejenisnya
4.      Perbuatan dan tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at
5.      Menghina, melecehkan dan memfitnah pimpinan, pengasuh dan guru/ustadz

Pasal 9
(Sangsi atau Hukuman)

1.      Santri yang melanggar peraturan akan dikenakan tahap-tahap sangsi/hukuman sebagai berikut  :
  1. Teguran/nasehat
  2. Tindakan/hukuman yang sifatnya mendidik
  3. Pemanggilan orang tua/wali
  4. Dikeluarkan 
Pasal 10
(Penutup)

Segala ketentuan, kebiasaan/sunnah Pesantren yang tidak tercantum dalam tatatertip ini tetap berlaku seperti biasa







PERATURAN AKADEMIK MTSS AL-KAMAL KEUNALOI

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

  1. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa MTsS AL-KAMAL Keunaloi.
  2. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak siswa menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
  3. Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.
  4. Siswa MTsS AL-KAMAL Keunaloi adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di MTsS AL-KAMAL Keunaloi.
  5. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
  6. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan pendidika untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
  7. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
  8. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 2

  1. Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
  2. Setiap siswa harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.
  3. Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.

BAB III
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 3

Ulangan Harian

  1. Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
  3. Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.
  4. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
  5. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  6. Kegiatan remidial dilakukan paling banyak dua kali.


Pasal 4
Ulangan Tengah Semester


  1. Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.
  3. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.
  4. Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .
  5. Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik  yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5 


  1. Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
  3. Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 25 – 30 soal ditambah 5 soal uraian.
  5. Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .


Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas


  1. Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
  2. Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.
  3. Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.
  4. Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 25 – 30 soal ditambah 5 soal uraian. .
  5. Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.
  7. Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM
  8. Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .


Pasal 7
Penilaian Praktik


  1. Penilaian praktik hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penilaian praktik hanya dilakukan pada indikator yang bersifat praktik.
  3. Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap


  1. Penilaian sikap  harus dilakukan pada semua mata pelajaran .
  2. Penilaian sikap dilakukan pada indikator yang bersifat sikap.
  3. Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam penjabaran RPP.
  4. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 9
Penilaian Kepribadian


  1. Penilaian kepribadian dilakukan oleh Bimbingan Konseling.
  2. Pelaksanaan penilaian kepribadian direncanakan  dan dilaksanakan oleh Bimbingan Konseling.
  3. Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 10
Ujian Sekolah


  1. Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu .
  2. Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
  3. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


Pasal 11
Ujian Nasional


  1. Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran pengetahuan dan teknologi.
  2. Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN
Pasal 12
Ketentuan Kenaikkan Kelas X


  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas X semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah


Pasal 13
Ketentuan Penjurusan


  1. Memenuhi seluruh kriteria sesuai pasa 12 tersebut diatas.
  2. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Alam ( IPA ) nilai Matematika, Fisika, Biologi dan Kimia tidak kurang dari KKM dan mempunyai rata-rata yang disyaratkan.
  3. Untuk Program Studi Ilmu Pengatahuan Sosial ( IPS ) nilai Ekonomi, Sosiologi dan Geografi tidak kurang dari KKM.


Pasal 14
Ketentuan Kenaikkan Kelas XI


  1. Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas XI IPA / IPS semester ganjil dan genap.
  2. Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.
  3. Kehadiran siswa minimal 90 % dari total hari efektif yang berlaku.
  4. Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
  5. Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik.
  6. Mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh kurang dari KKM
  7. Untuk program IPA yaitu Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi
  8. Untuk program IPS yaitu Ekonomi, Sejarah, dan Geografi


Pasal 15
Ketentuan Kelulusan


  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di MTS.
  2. Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaMAni olah raga dan kesehatan.
  3. Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.
  4. Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional ditentukan oleh pemerintah


BAB V
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 16
Laboratorium Komputer


  1. Setiap siswa berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
  2. Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.


Pasal 17
Laboratorium Multimedia


  1. Setiap siswa berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran  dalam satu semester.
  2. Siswa yang menggunakan laboratorium multimedia  di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
  3. Dalam menggunakan laboratorium multimedia  siswa harus mengikuti tata tertib yang berlaku.


Pasal 18
Perpustakaan

  1. Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan Al-Kamal Keunaloi.
  2. Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Setiap siswa berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
  4. Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.



BAB VI

HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 19
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran



  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan guru.
  3. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.


Pasal 20
Konsultasi dengan Wali Kelas


  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.
  2. Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
  3. Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan.

Pasal 21
Konsultasi dengan konselor


  1. Setiap siswa berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.
  3. Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  siswa yang bersangkutan.
  4. Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.


BAB VII
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22

  1. Setiap siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
  2. Penghargaan siswa berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 23

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 25

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

DOWNLOAD

Download Perangkat Mengajar Lengkap Disini

VISI MTS AL-KAMAL INSHAFUDDIN ACEH

Mewujudkan MTs Al-Kamal sebagai suatu lembaga pendidikan yang unggul dalam mutu, mantap dalam Iptek dan imtaq, berakhlakul karimah dan mampu mengahadapi perkembangan zaman.

Biaya Pendaftaran dan Biaya Lainnya

Assalamualaikum Wr. Wb Diberitahukan kepada seluruh Dewan Guru, Wali Murid, Alumni Dayah Al-Kamal, dan Juga berbagai Pihak Terkait Dayah Al-Kamal. 1. Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh Telah Membuka Pendaftaran Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 2. Ada program Baru yaitu Diniah Tahfidz 3. Mengenai Biaya. - Baiaya Pendaftaran dan Formulir Rp. 100.000,- - Uang Gedung/ Pangkal Rp. 1.000.000,- - Biaya Makan Perbulan Rp. 400.000,- - Sumbangan biaya pendidikan Rp. 100.000,- perbulan 4. Kepada Seluruh dewan guru, para Alumni dan berbagai pihak terkait, di mohon bantuannya untuk menginformasikan hal diatas kepada kerabat, tetanggga, dan masyarakat sekitar. 5. Dengan dukungan dari kita semua maka Insyaallah Dayah Al-Kamal akan lebih maju lagi, Amin 6. Kami atas nama pengurus Dayah Al-Kamal mengucap terimakasih yang tak Terhingga bagi para dewan guru dan Alumni yang terus berusaha membantu dan memperjuangkan kelangsungan pendidikan di Dayah Terpadu Al-Kamal Inshafuddin Aceh. Demikian Mohon Bantuannya untuk menyebarkan informasi diatas dan juga membantu memberikan informasi positif tetang Dayah Al-Kamal Inshafuddin Aceh TTD Panitia PSB 2022

Total Pageviews

MTs Al-Kamal. Powered by Blogger.

About Me

Visit Us

Social Media Sharing by CB Bloggerz

Popular Posts